Jakarta
Selatan, 31/05/2015 Telah terjadi tabrakan malam kemarin di bawah fly over Pancoran, Jalan Letnan MT
Haryono depan Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya, arah
jalur ke Bekasi. Kejadian yang berlangsung setelah Isya berkisar pukul
19.00-20.00 Wib ini, tidak menimbulkan korban jiwa.
“Awal
kasus datang dua orang pengendara Mobil cat hitam dengan pengendara motor
kesini. “ungkap Brigadir Surya(29) ketika ditemui di kantornya.
Pengemudi
sepeda motor yang seorang Mahasiswa hukum di salah satu Universitas di Jakarta
itu, merasa benar dengan teorinya. Namun dibantah oleh pengendara mobil dan
minta jalan tengah berupa Advice dari
kepolisian sendiri.
“Di
Undang-Undang sendiri tidak ada salah mobil ataupun motor, yang salah itu
adalah kelalaian pengendara, teknik pengemudi, kontruksi jalannya, kondisi
kendaraan, konsentrasi dari masing-masing pengendara dan jaga jarak aman.
Idealnya berdasarkan hitungan rumus fisika antara kecepatan reaksi dengan
kecepatan kendaraan itu sendiri, jika jarak amannya 40meter, berarti
setengahnya.” Jelas petugas kepolisian itu lagi, dalam shift kerjanya Jam
08.00-20.00 Wib.
Petugas
itu juga memaparkan bahwa kecepatan pengendara motor itu melebihi dari
seharusnya, meskipun ia tidak bersalah. Karna kejadian persisnya, mobil cat
hitam tersebut mengerem mendadak tepat didepan sepeda motor, hal ini
dikarenakan di depan mobil cat hitam tersebut, juga ada mobil lain yang
tiba-tiba berhenti akibat ulah sepeda motor didepannya lagi.
Petugas
itu menambahkan, “pemaparan dari pengendara motor yang berprinsip, tak peduli
mau motor nabrak mobil atau sebaliknya. Yang salah tetap pengendara mobil, itu
hanya klise. Tidak bisa dijadikan pedoman untuk kedepannya. Karna di
Undang-Undangnya bukan salah mobil salah motor tapi penyebabnya. Ada tiga, yang
pertama faktor orang dalam mengemudikan kendaraan. Kedua faktor jalan, mungkin
saat kondisi jalan menurun, juga harus menurunkan kecepatan, bukan malah tancap
gas. Ketiga faktor kendaraan, bisa juga dalam penggunaan rem kendaraan dan sebagainya.
Yang terakhir faktor teknologi, seperti kebiasaan ngobrol lewat handphone”.
Ditemui
saat hendak pulang, didepan kantor kepolisian usai laporan Elias (39)
pengendara motor memaparkan pembelaan dan persis kejadiannya. “pas penurunan fly over Pancoran, bapak yang bawa mobil
tiba-tiba berhenti mendadak. Saya persis dibelakangnya. Inikan jalan raya,
bukan jalan gang. Bisa dipersalahkan karna rem mendadak ini, akibatnya saya
hampir jatuh dan menabrak lampu bagian kiri mobil itu. Untung saja saya masih
bisa mengendalikan diri. Lampunya pecah sih, lampu depan motor saya juga pecah.
Saya mahasiswa fakultas hukum hanya menegaskan, masalah perdamaiannya dimana,
harus ada tindak tegas dari kepolisian setempat dulu, terlepas dari jalur damai
diluar nantinya.”
Pada
akhirnya, kedua pengendara tersebut menemui titik tengahnya dan memilih jalur
damai. Meskipun terdapat luka dibagian tangannya. Tambah mahasiswa Universitas
Bhayangkara itu lagi.
“bukan
siapa yang salah ya, tapi kita harus membela diri lah. Dan hukum lah nanti yang
menyelesaikannya. Tadi juga jalanan normal, tidak macet, jadi didepan mobil
bapak ini juga ada mobil lain lagi yang berhenti mendadak karna ulah sepeda
motor yang belok tiba-tiba didepannya. Jadi awak
juga ikut berhenti lah.” Lanjut Elias dengan logat Sumatra-nya.
Ia
juga membenarkan pemaparan pengendara mobil kepada pihak kepolisian, terkait
pembelaan Elias menyangkut kecelakaan antara mobil dan motor, yang salah adalah
mobil. “itukan dilihat dari korbannya sendiri, apakah ada lecet atau berdarah.”
Seraya menyodorkan tangannya dengan luka kecil. “artinya bukan menuntut ganti
rugi motor sebenarnya, Cuma saya sebagai calon hukum. Gimana gitu baiknya bapak
itu bertanggung jawab, inisiatif membawa ke klinik atau semacamnya. Intinya
kalo sengaja menabrak, bisa jadi pengendara mobil yang salah. Tapi kan ini
kondisinya begini, saya juga ga sengaja. Dia mau lindungin yang didepan,
akhirnya korban jadinya yang dibelakang. Orang hukum harus berfungsi
sebagaimana layaknya, apa gunanya kita sebagai generasi penerus jika diam saja.”
Ungkap Elias lagi. “Karna tidak diproses oleh hukum, maka barang bukti tidak
ditahan.” Jelasnya saat ditanya lebih lanjut.
Sedankan
pengendara Mobil, belakangan diketahui namanya, Tedi. Usai laporan kepada pihak
kepolisian Langsung pulang tanpa memberikan keterangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Please make your comment, critics, or suggest in below... Thank you for Reading^^